Jumat, 15 Februari 2013

Soal Kebangkitan Nasional



Kebangkitan Vs Kebangkrutan Nasional

Memaknai hari Kebangkitan Nasional yang sedianya selalu diperingati setiap tanggal 20 Mei setiap tahun menjadi topik tersendiri yang hangat diperbincangkan sebagai refleksi kekiniaan bangsa ini. Hari Kebangkitan Nasional ditandai dengan sikap kritis sebagai momentum sudahkah Indonesia bangkit atau justru sebaliknya makin terpuruk dan terjajah? Harkitnas yang sebentar lagi dirayakan tak ubahnya seperti seremoni yang sedianya dilalui tanpa mendalaminya sebagai sebuah refleksi kebangsaan dimana bangsa ini masih  jauh dari kata kesejahteraan. Banyaknya kekeliruaan dalam praktik bernegara dewasa ini, utamanya ketika Reformasi yang juga baru diperingati oleh kelompok mahasiswa setiap tanggal 12 Mei—tak ubahnya seperti peringatan sejarah yang biasa-biasa saja.

Melihat realitas yang ditampakkan seolah kita menjadi bangsa pengingat sejarah namun melupakan hakikat filosofis momentum sejarah yang terjadi. Harkitnas hanya dimaknai sebagai  babakan sejarah tanpa lagi menginternalisasikan semangat kebangkitan untuk merubah bangsa ini. Akibatnya, kebangkitan dapat terancam menjadi sebuah kebangkrutan nasional karena minimnya kesadaran untuk membangkitkan bangsa ini dari segala keterpurukan yang terjadi. Sejarah tidak saja hal yang sudah terjadi, tapi menyimpan peringatan dan harapan bahwa ada sebuah upaya atau usaha yang belum selesai dan menjadi tugas bagi penerus selanjutnya. Disitulah makna Harkitnas diamini dan semestinya diperjuangkan dalam konteks kehidupan berbangsa dewasa ini.


Kebangkrutan Negara
Puncak daripada kekecewaan elemen masyarakat yang melihat minimnya prestasi pemerintah hari ini membuat sikap skeptis yang berujung pada argumen bahwa negara telah gagal menjalankan cita-cita proklamasi dan reformasi. Nihilnya kemauan untuk membangunkan “Macan Asia” yang dulu pernah diidentikkan dengan Indonesia, kini hanya sekedar utopis akibat miskinnya kemauan elit negara. Terlebih, kemiskinan keteladanan para pemimpin bangsa menjadi faktor yang turut menyumbang jatuhnya harga diri bangsa Indonesia.

Tidak saja di luar negeri, tapi di dalam pun rakyat tak lagi percaya pada pemimpinnya. Kebangkrutan negara terus terjadi. Bahkan di era reformasi, sebagaimana yang disinyalir Jusuf Kalla, berbagai UU diintervensi oleh asing demi kepentingan mereka. Sehingga, wajar saja , menurut JK, banyak UU yang di Judicial Reveiew saat ini karena tidak sesuai dengan UUD 45 dan tidak berpihak pada kepentingan bangsa.
Kebangkrutan negara pun terjadi di sektor SDA (sumber daya alam) yang dimiliki oleh Indonesia. Praktis di darat dan laut, penguasaan asing pada bidang ini tak lagi dapat terelakkan. Padahal, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Sayangnya, SDA lebih dianggap sebagai kutukan, sebagaimana Richard Auty (1993) katakan. Resource Curse merupakan istilah bagi negara yang kaya SDA namun tak mampu mengelola dan malah kekayaan tersebut menjadi malpraktik penguasa. Kutukan inilah yang sekarang dihadapi bangsa ini.

Negara yang kaya SDA kini tak kuasa dikangkangi  perusahaan asing yang terus menancapkan taring di pemerintahan melalui berbagai cara agar kepentingan mereka terjaga. Maka, tidak terlalu kaget jika kedaulatan energi sebagaimana yang digembar-gemborkan SBY beberapa saat ketika dirinya menjadi Presiden hanya menjadi slogan tanpa tindakan. Besarnya pengaruh asing terutama dalam sektor energi dan SDA-kita memberi stimulus kebangkrutan negara yang cukup besar dan signifikan.  Jika ini terus terjadi kebangkitan itu akan berbalik menjadi kebangkrutan.


Robohnya Benteng Moral
Belum lagi praktik korupsi yang kian massif dan canggih belakangan ini. Disisa waktu kepemimpinannya SBY belum menampakkan pedang yang dijanjikkan guna memberantas korupsi. Pedang itu masih disimpan rapih dalam almari janji yang tak kunjung ditepati. Alhasil, praktik korupsi makin terang berderang ditengah ambisi SBY menjadi panglima perang pemberantasan korupsi.

Ketidaktegasan, ketidakberaniaan dan tentu miskinnya niat untuk membumihanguskan praktik korupsi membuat lemahnya penegakan hukum di masa SBY memmimpin. Hukum hanya menjadi gagah ketika berhadapan dengan kaum  lemah. Beruntung, pengaruh Social Media memberi keseimbangan. Sehingga Kasus Prita dengan “Koin Untuk Prita”, Kasus Sendal Jepit dan berbagai kasus lainnya menjadikan keadilan itu tetap ada dan berpihak pada rakyat kecil—sebagai contohnya.


Kebangkrutan hukum berarti bangkrutnya rasa keadilan dan cita-cita kesejahteraan yang diimpikan. Hukum hanya menjadi semacam pelindung bagi kaum kaya. Lembaga hukum; Kepolisiaan dan Kejaksaan dituding menjadi “perusahaan hukum dan keadilan” . Dimana ada upeti disitulah keadilan diberikan. Tentu saja tuduhan ini terlalu naif, namun melihat realitas yang terjadi, robohnya benteng moral para penegak hukum tak bisa terelakkan karena sudah menjadi rahasia umum masyarakat.


Menyudahi Kebangkrutan
Apa yang dikatakan Ibu Kartini mungkin menjadi benar tatkala ketika Gelap menyudahi perannya, maka terbitlah terang bagi bangsa ini. Tinggal bagaimana para pemimpin, tokoh masyarakat, kalangan aktivis kampus, akademisi, kaum profesional berjijbaku mengeluarkan bangsa ini dari kebangkrutan yang ‘akan’ terjadi. Praktik bernegara yang menyimpang dari amanat konstitusi mesti segera disudahi. Suntikan modal berupa ketinggian moral dan kecakapan dalam memimpin adalah kunci untuk membangun bangsa yang beradab. Artinya, kebangkitan yang sudah dan akan kita hantarkan kepada bangsa ini mesti dilalui dengan tiga cara, Pertama, menyudahi oligarki politik dan ekonomi. 

Negara dalam hal ini pemerintah mesti memberantas praktik kongkalikong antara politisi dengan pengusaha. Koalisi ini hanya menimbulkan persoalan dibelakang hari. Adanya celah UU dan aturan main yang lemah membuat perselingkuhan jenis ini lebih banyak merugikan ketimbang menguntungkan. Lihat saja bagaiman kasus korupsi yang terjadi melibatkan politisi dengan pengusaha. Praktik ini mesti segera disudahi.
Kedua, menasionalisasikan UU dan aturan main sektor SDA. 

Nasionalisasi UU dan aset negara tak berarti anti terhadap globalisasi yang kini seolah menjadi doktrin kemajuan. Justru dengan adanya nasionalisasi UU dan aset itulah Indonesia memahami betul perannya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Artinya, Indonesia memahami bahwa sebagai bangsa, apa yang diambil dari dalam bumi Indonesia adalah milik rakyatnya, bukan milik Freeport, Newmont, Chevron apalagi SBY. Minyak, gas, batu bara, hutan dan kekayaan laut merupakan milik rakyat. Hanya saja dalam pengaturannya, rakyat mengamanatkan kepada pemerintah. Maka, semangat nasionalisasi ditunjukkan dengan cara melakukan inventarisir kekayaan alam yang selama ini bebas dirampok oleh perusahaan asing.

Kenakan pajak tertinggi, jika tidak mau, usir dan kuasai asetnya sebagaimana yang dilakukan pemerintah Bolivia. Ketiga, tidak memilih partai penyamun yang sekalinya berkuasa dengan leluasa mengkorup kekayaan negara. Sanksi hukum memang berbatas karena ada batasan pada waktu dan lamanya hukuman. Namun, yang lebih penting adalah sanksi moral kepada partai atau pejabat korup yang menyengsarakan rakyat selama dirinya berkuasa. Dengan adanya sanksi moral berupa tidak memilih partai korup dan pejabat culas dan rakus, negara akan dpimpin oleh mereka yang kredibel dan memilki kecakapan moral yang luhur.
Tidak menghamba pada kekuatan uang dan rajin korupsi, tapi lebih berpihak pada kebenaran dan kejujuran. Konsepnya memang sederhana. Namun, dalam praktiknya, usaha ini tentu saja akan mengalami banyak kendala.

Karena itu, agar Harkitnas menjadi Hari yang benar-benar ‘Bangkit’ ketiga langkah itu mesti dilakukan sekarang juga. Tidak mesti menunggu Ratu Adil, sebagaimana kisah epik yang diyakini sebagian masyarakat kita.

Ratu Adil itu ada di dalam diri dan kemauan yang kemudian disertai dengan kerja keras, usaha serta keyakinan untuk membangkitkan bangsa ini dari segala keterpurukan yang selama ini ‘sengaja’ dilakukan karena logika “aji mumpung” bagi sebagian oknum elit kita.
Jika itu sudah diusahakan namun tetap ‘gagal’, setiap manusia hanya mampu berencana, namun diatas itu semua, ada Tuhan yang menentukan. Disitulah kearifan hidup dan bernegara dipraktikkan dan semestinya kita amini.


Jakarta, 14 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar