Kebangkitan Vs
Kebangkrutan Nasional
Memaknai hari
Kebangkitan Nasional yang sedianya selalu diperingati setiap tanggal 20 Mei
setiap tahun menjadi topik tersendiri yang hangat diperbincangkan sebagai
refleksi kekiniaan bangsa ini. Hari Kebangkitan Nasional ditandai dengan sikap
kritis sebagai momentum sudahkah Indonesia bangkit atau justru sebaliknya makin
terpuruk dan terjajah? Harkitnas yang sebentar lagi dirayakan tak ubahnya seperti
seremoni yang sedianya dilalui tanpa mendalaminya sebagai sebuah refleksi
kebangsaan dimana bangsa ini masih jauh
dari kata kesejahteraan. Banyaknya kekeliruaan dalam praktik bernegara dewasa
ini, utamanya ketika Reformasi yang juga baru diperingati oleh kelompok mahasiswa
setiap tanggal 12 Mei—tak ubahnya seperti peringatan sejarah yang biasa-biasa
saja.
Melihat realitas yang ditampakkan seolah kita menjadi bangsa
pengingat sejarah namun melupakan hakikat filosofis momentum sejarah yang
terjadi. Harkitnas hanya dimaknai sebagai
babakan sejarah tanpa lagi menginternalisasikan semangat kebangkitan
untuk merubah bangsa ini. Akibatnya, kebangkitan dapat terancam menjadi sebuah
kebangkrutan nasional karena minimnya kesadaran untuk membangkitkan bangsa ini
dari segala keterpurukan yang terjadi. Sejarah tidak saja hal yang sudah
terjadi, tapi menyimpan peringatan dan harapan bahwa ada sebuah upaya atau
usaha yang belum selesai dan menjadi tugas bagi penerus selanjutnya. Disitulah
makna Harkitnas diamini dan semestinya diperjuangkan dalam konteks kehidupan
berbangsa dewasa ini.
Kebangkrutan Negara
Puncak daripada kekecewaan elemen masyarakat yang melihat
minimnya prestasi pemerintah hari ini membuat sikap skeptis yang berujung pada
argumen bahwa negara telah gagal menjalankan cita-cita proklamasi dan
reformasi. Nihilnya kemauan untuk membangunkan “Macan Asia” yang dulu pernah
diidentikkan dengan Indonesia, kini hanya sekedar utopis akibat miskinnya
kemauan elit negara. Terlebih, kemiskinan keteladanan para pemimpin bangsa menjadi
faktor yang turut menyumbang jatuhnya harga diri bangsa Indonesia.
Tidak saja di luar negeri, tapi di dalam pun rakyat tak lagi
percaya pada pemimpinnya. Kebangkrutan negara terus terjadi. Bahkan di era
reformasi, sebagaimana yang disinyalir Jusuf Kalla, berbagai UU diintervensi
oleh asing demi kepentingan mereka. Sehingga, wajar saja , menurut JK, banyak
UU yang di Judicial Reveiew saat ini
karena tidak sesuai dengan UUD 45 dan tidak berpihak pada kepentingan bangsa.
Kebangkrutan negara pun terjadi di sektor SDA (sumber daya
alam) yang dimiliki oleh Indonesia. Praktis di darat dan laut, penguasaan asing
pada bidang ini tak lagi dapat terelakkan. Padahal, “Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Sayangnya, SDA lebih dianggap
sebagai kutukan, sebagaimana Richard Auty (1993) katakan. Resource Curse merupakan istilah bagi negara yang kaya SDA namun
tak mampu mengelola dan malah kekayaan tersebut menjadi malpraktik penguasa.
Kutukan inilah yang sekarang dihadapi bangsa ini.
Negara yang kaya SDA kini tak kuasa dikangkangi perusahaan asing yang terus menancapkan
taring di pemerintahan melalui berbagai cara agar kepentingan mereka terjaga.
Maka, tidak terlalu kaget jika kedaulatan energi sebagaimana yang
digembar-gemborkan SBY beberapa saat ketika dirinya menjadi Presiden hanya
menjadi slogan tanpa tindakan. Besarnya pengaruh asing terutama dalam sektor
energi dan SDA-kita memberi stimulus kebangkrutan negara yang cukup besar dan
signifikan. Jika ini terus terjadi
kebangkitan itu akan berbalik menjadi kebangkrutan.
Robohnya Benteng Moral
Belum lagi praktik korupsi yang kian massif dan canggih
belakangan ini. Disisa waktu kepemimpinannya SBY belum menampakkan pedang yang
dijanjikkan guna memberantas korupsi. Pedang itu masih disimpan rapih dalam
almari janji yang tak kunjung ditepati. Alhasil, praktik korupsi makin terang
berderang ditengah ambisi SBY menjadi panglima perang pemberantasan korupsi.
Ketidaktegasan, ketidakberaniaan dan tentu miskinnya niat
untuk membumihanguskan praktik korupsi membuat lemahnya penegakan hukum di masa
SBY memmimpin. Hukum hanya menjadi gagah ketika berhadapan dengan kaum lemah. Beruntung, pengaruh Social Media memberi keseimbangan.
Sehingga Kasus Prita dengan “Koin Untuk Prita”, Kasus Sendal Jepit dan berbagai
kasus lainnya menjadikan keadilan itu tetap ada dan berpihak pada rakyat kecil—sebagai
contohnya.
Kebangkrutan hukum berarti bangkrutnya rasa keadilan dan
cita-cita kesejahteraan yang diimpikan. Hukum hanya menjadi semacam pelindung
bagi kaum kaya. Lembaga hukum; Kepolisiaan dan Kejaksaan dituding menjadi “perusahaan
hukum dan keadilan” . Dimana ada upeti disitulah keadilan diberikan. Tentu saja
tuduhan ini terlalu naif, namun melihat realitas yang terjadi, robohnya benteng
moral para penegak hukum tak bisa terelakkan karena sudah menjadi rahasia umum
masyarakat.
Menyudahi Kebangkrutan
Apa yang dikatakan Ibu Kartini mungkin menjadi benar tatkala
ketika Gelap menyudahi perannya, maka terbitlah terang bagi bangsa ini. Tinggal
bagaimana para pemimpin, tokoh masyarakat, kalangan aktivis kampus, akademisi,
kaum profesional berjijbaku mengeluarkan bangsa ini dari kebangkrutan yang
‘akan’ terjadi. Praktik bernegara yang menyimpang dari amanat konstitusi mesti
segera disudahi. Suntikan modal berupa ketinggian moral dan kecakapan dalam
memimpin adalah kunci untuk membangun bangsa yang beradab. Artinya, kebangkitan
yang sudah dan akan kita hantarkan kepada bangsa ini mesti dilalui dengan tiga
cara, Pertama, menyudahi oligarki
politik dan ekonomi.
Negara dalam hal ini pemerintah mesti memberantas praktik
kongkalikong antara politisi dengan pengusaha. Koalisi ini hanya menimbulkan
persoalan dibelakang hari. Adanya celah UU dan aturan main yang lemah membuat
perselingkuhan jenis ini lebih banyak merugikan ketimbang menguntungkan. Lihat
saja bagaiman kasus korupsi yang terjadi melibatkan politisi dengan pengusaha.
Praktik ini mesti segera disudahi.
Kedua, menasionalisasikan UU dan aturan
main sektor SDA.
Nasionalisasi UU dan aset negara tak berarti anti terhadap
globalisasi yang kini seolah menjadi doktrin kemajuan. Justru dengan adanya
nasionalisasi UU dan aset itulah Indonesia memahami betul perannya sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat. Artinya, Indonesia memahami bahwa sebagai
bangsa, apa yang diambil dari dalam bumi Indonesia adalah milik rakyatnya,
bukan milik Freeport, Newmont, Chevron apalagi SBY. Minyak, gas, batu bara,
hutan dan kekayaan laut merupakan milik rakyat. Hanya saja dalam pengaturannya,
rakyat mengamanatkan kepada pemerintah. Maka, semangat nasionalisasi
ditunjukkan dengan cara melakukan inventarisir kekayaan alam yang selama ini
bebas dirampok oleh perusahaan asing.
Kenakan pajak tertinggi, jika tidak mau, usir dan kuasai
asetnya sebagaimana yang dilakukan pemerintah Bolivia. Ketiga, tidak memilih partai penyamun yang sekalinya berkuasa
dengan leluasa mengkorup kekayaan negara. Sanksi hukum memang berbatas karena
ada batasan pada waktu dan lamanya hukuman. Namun, yang lebih penting adalah
sanksi moral kepada partai atau pejabat korup yang menyengsarakan rakyat selama
dirinya berkuasa. Dengan adanya sanksi moral berupa tidak memilih partai korup
dan pejabat culas dan rakus, negara akan dpimpin oleh mereka yang kredibel dan
memilki kecakapan moral yang luhur.
Tidak menghamba pada kekuatan uang dan rajin korupsi, tapi
lebih berpihak pada kebenaran dan kejujuran. Konsepnya memang sederhana. Namun,
dalam praktiknya, usaha ini tentu saja akan mengalami banyak kendala.
Karena itu, agar Harkitnas menjadi Hari yang benar-benar
‘Bangkit’ ketiga langkah itu mesti dilakukan sekarang juga. Tidak mesti
menunggu Ratu Adil, sebagaimana kisah epik yang diyakini sebagian masyarakat
kita.
Ratu Adil itu ada di dalam diri dan kemauan yang kemudian
disertai dengan kerja keras, usaha serta keyakinan untuk membangkitkan bangsa
ini dari segala keterpurukan yang selama ini ‘sengaja’ dilakukan karena logika
“aji mumpung” bagi sebagian oknum elit kita.
Jika itu sudah diusahakan namun tetap ‘gagal’, setiap manusia
hanya mampu berencana, namun diatas itu semua, ada Tuhan yang menentukan.
Disitulah kearifan hidup dan bernegara dipraktikkan dan semestinya kita amini.
Jakarta, 14 Mei 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar